Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (disingkat Itjen Kemnaker) adalah unsur pengawas yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan yang di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Itjen Kemnaker mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas: