NEWSFLASH
Waspada penipuan!!!Segera laporkan jika ada perusahaan yang meminta untuk membayar/mentransfer uang dalam proses rekrutmen
Layanan SIAPkerja berhenti sementara untuk maintenance, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Beranda
Unit Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Inspektorat Jenderal Barenbang Binalavotas Binapenta & PKK PHI - JSK Binwasnaker & K3
Berita
Pengumuman & Info
JDIH
Informasi Publik
LPSE
  • Daftar
  • Masuk
  • Kembali ke Unit Kerja PHI - JSK
    Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus.

    Gedung A Lt. 8 Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750, Indonesia

    Bagikan

    Biografi

    Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus lahir di Jakarta 11 Oktober 1968. Beliau menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan per tanggal 6 April 2021.

    Pendidikan
    · S1 Ilmu Sosial, Universitas Indonesia, 1993
    · S2 Master of Bussiness, Queensland University of Technology, Australia, 1998 

    Karir
    · Penyusun Rencana dan Program, Bagian PEP Sesditjen Binalatpendagri, 1996
    · Kepala Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri, Sesditjen Binalatpendagri, 2005
    · Kepala Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri, Sesditjen Binalattas, 2007
    · Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnakertrans, 2009
    · Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri, Kemnaker, 2015

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (unduh)

    Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

    Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

    Telp: 021-5255733
    Call Center: 1500630
    Tentang KamiHubungi KamiPeta SitusELHKPNKebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan
    Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia © 2018 • Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.