Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (disingkat Barenbang Naker) adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan.
Barenbang Naker dipimpin oleh Kepala Badan yang mempunyai tugas dalam menyelenggarakan dukungan perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.