Kamis, 18 November 2021
Penetapan Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Jakarta--Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
"Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Dirjen Putri di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Dirjen Putri mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ucapnya.
Biro Humas Kemnaker
8 Komentar
Anda harus login terlebih dahulu jika ingin memberikan komentar. Login sekarang
Sigit SetiyonoSelasa, 21 Maret 2023
Sudah Lapor! Ada Upah dibawah Minimum!
Tidak ditanggapi!!
0
0
Andi yulistantoSabtu, 27 November 2021
ibu...saya udh bekerja slm 8 th...gjinya g SMP 1 juta di sbh PT di solo
0
0
Rahman b kamarunKamis, 25 November 2021
ibu..kenapa gaji 2.400 ribu cleaning service 1 bulan dimanado 1 tahun 5 bulan knp belom UMP gaji tdk nae dimanado..uang ngk cukup uang makan dan anak miskin..pertamina mahal bayar kost dan prak ongkos,belom THR 600 ribu tahun 2020 hari raya idul fitri dimanado
0
0
agusdadangJumat, 19 November 2021
saya kerja baru 1 tahun lebih,sya cleaning service,gajih saya cuman 2600000,rb,kadang cukup kadang g,
0
0
Alex dedi saputraJumat, 19 November 2021
komen tapi gk da jawaban hahaha
0
0
Muat lebih banyak komentar