undefined
Sabtu, 9 April 2022

Menaker : Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

Jakarta--Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada tanggal 8 april di Jakarta. 

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,"demikian Menaker menyatakan. 

Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. "Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya".

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. "Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani".

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

 "Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik." 

"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar  pahalanya di akhirat nanti.  Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," demikian tutup Menaker Ida.

Tags
21 Komentar
Anda harus login terlebih dahulu jika ingin memberikan komentar. Login sekarang
Rabu, 13 April 2022
mohon maaf saya Markus dr Riau Perawang bekerja di industri Kertas terbesar Asia . sebagai kontraktor . sangat menyayangkan THR di sini tidak pernah sebulan gaji . hanya 500 rbu . dan itu pun bukan tiap tahun ada thr, padahal kami pekerja sini sangat mengharapkan THR sebagai kebutuhan kami di hari raya. tolong ditindak lanjuti buk kemnaker bagianTHR di Riau khususnya bagian kontraktor di IKPP pulp and paper .. Riau . trimsss
0
0
Rabu, 13 April 2022
Mudah2han thr tahun ini ga di cicil 3x aamiin.
0
0
Rabu, 13 April 2022
di KSPPS KUM BOGOR , thr tahun lalu pun belum di berikan , sekarang malah PHK karyawan sepihak
0
0
Rabu, 13 April 2022
Saya rasa ketika kita speakup mengadukan perusahaan kita mengenai thr kepada posko legal kemnaker, itu malah akan menimbulkan pandangan negatif dari perusahaan terhadap pekerja :-(
0
0
Selasa, 12 April 2022
assalamu Alaikum Bu saya mau tanyak bila perusahaan melakukan pemutusan kontrak sebelum kontrak habis apa kah masih bisa mendapat kan THR?
0
0