Rabu, 2 Maret 2022
Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015
Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida.
Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida.
Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.
12 Komentar
Anda harus login terlebih dahulu jika ingin memberikan komentar. Login sekarang
Nomas firdausKamis, 10 Maret 2022
hai ibu mentri yg terhormat.jangan lah trs membohongi kami rakyat kecil.jangan sape ibu bilang di tunda di godog ulang.tapi secara tiba tiba secara diam diam mengesahkan undang undang tersebut.kami sudah lelah bu dengan peraturan penguasa.itu uang kami bu kenapa harus di tahan.
0
0
Bobby berkat alvindo sinagaSabtu, 5 Maret 2022
Sedikit melenceng saya berkomentar.sebab saya tidak tahu buat pengaduan kemana??Saya dipersulit untuk meminta surat pengalaman kerja saya.dan sebelumnya saya diminta uang untuk mengetahui no kartu bpjs ketenagakerjaan baru saya sebesar 350rb.sebab kartu bpjs ketenagakerjaan saya selama 1tahun lebih.tidak diberi oleh pihak staf kantor pt.saya bekerja.karena saya tidak punya uang iya tidak memberi surat pengalaman kerja saya di pt.berkala maju bersama estate kecamatan manuhing.kabupaten gunung mas.propinsi kalimantan tengah.mohon tolong saya untuk ditindak lanjutin..oknum yg mempersulit saya.
Saya punya bukti.wa saya 085252454124.🙏
0
0
YanuarJumat, 4 Maret 2022
Sungguh meberatkan sekali.perogram baru ini.. banyak sekali syarat nya.. untuk bisa dapat JKp.. bagai mana nasib PKWT.. yang tidak dapat perogram ini.. apa merek bisa mengklaim JHT mereka.. ????
Syarat lain nya .kalau kita mengundurkan diri. Dan habis masa kontraknya. tidak dapat JKP..
Bagai mana ini.. Nasib buruh kontrak..
Mestinya .Menteri Fokus.. pada
Masalah tenaga Outsourcing/kontrak..
Yang meraja Lela . . . . Yang pasti mereka Bayar BPJS . Namun tidak dapat manfaat..
0
0
Muhammad aris munandar.ySenin, 7 Maret 2022
Seharus nya pemerintah bersikap adil arif dan bijaksana persoalan jht ataupun jkt para buruh..biar kedepan nya yg mana nya keadilan sosial hak bagi buruh2 terlindungi...mari pak bu duduk bersama kami para buruh..ingat jabatan itu sementara berila yg terbaik buat anak negeri
0
0
Ramli SaragihJumat, 4 Maret 2022
mohon info,,kami butuh kepastian bahwa permenaker THN 2022 apakah tetap berlaku atau tidak,,trima kasih
0
0
Bayu FebriyantoKamis, 3 Maret 2022
Bagaimana dengan pekerja pkwt yg di berhentikan secara mendadak dan di surat pengalaman kerja nya di nyatakan mengundurkan diri sendiri
Padahal tidak pernah buat surat pengunduran diri
JKP tidak menjangkau pekerja yg seperti ini
0
0
Muat lebih banyak komentar