Kamis, 5 Agustus 2021
Menaker Ida Paparkan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 bagi Pekerja
Jakarta--Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Adapun persyaratan yang dimaksud
yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
41 Komentar
Anda harus login terlebih dahulu jika ingin memberikan komentar. Login sekarang
SundariSabtu, 20 November 2021
tadinya tahap 4 ko tau2 tidak memenuhi syarat
0
0
Rino WijayaRabu, 8 September 2021
Melalui Website saya sudah daftar dan mendapat notifikasi lolos, tetapi saya belum mendapatkan notifikasi pesan singkat ke nomer handphone saya ?
0
0
Septian Andi SaputraSabtu, 14 Agustus 2021
gaji saya 3,4 jt, daerah Kediri kota, PPKM level 4, tetapi Bank dari tempat kerja BCA, nah lo, dapet kagak tuh ?
0
0
Ahmad NovalRabu, 11 Agustus 2021
yg kena dampak pandemi sehingga terpaksa mencairkan bpjstk nya dan gak aktif lg di bpjstk gimana nih karna menganggur smpe skrg blm kerja lagi sdh hampir setahun, malah yg punya pekerjaan yg dapat bantuan, allah maha adil ambil berkah nya aja gak usah banyak ngeluh percuma gak akan di dengarkan oleh yg diatas, semoga ada hikmah nya amin
0
0
Muhamad SopyanSelasa, 10 Agustus 2021
saya masuk kriteria Penerima BSU namun dari tahun 2020 belum menerima sama sekali entah nyangkut Dimana yang bikin Heran rekan rekan 1 kantor sudah mendapatkan semua nya. Mohon Perhatian nya YTH KEMENAKER RI
0
0
Muat lebih banyak komentar