undefined
Kamis, 28 Maret 2024

Menaker Apresiasi Penyedia Layanan Aplikasi Berikan Insentif Bagi Mitra Kerja

Jakarta--Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan aprsiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Apresiasi ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

"Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apapun itu namanya apakah insentif, bonus, atau bantuan THR itu sudah diberikan sebelumnya. Dan tentu kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online," kata Ida Fauziyah.

Ida mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan. Pasalnya, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahu 2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan," jelasnya.

Ida pun mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.

Ke depan regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR, namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial.

"Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini," ujarnya.

Biro Humas Kemnaker

Tags
4 Komentar
Anda harus login terlebih dahulu jika ingin memberikan komentar. Login sekarang
Rabu, 10 April 2024
Bu kalau mau memperjuangkan jangan tanggung,jangan cuma pencitraan aja! karena pihak aplikator kalau udah di ulttimatum oleh yang berwenang gak akan bisa nolak! sok lanjutkan sampai tuntas!
1
0
Selasa, 9 April 2024
Yang ngerayain hari raya orang muslim..yang nikmatin insentif nya yang non muslim.lah masa hari raya di suruh narik biar dapet insentif nya...ini kah yang ibu menker apresiasi.
0
0
Selasa, 9 April 2024
Dan di hari raya di suruh kerja narik,buat dapetin insentif yg nilainya cuma 85 RB,itukah yg di sebut THR buat driver ojol,makanya turun Bu..jgn cuma ngeliatin beritanya aja.
0
0
Selasa, 9 April 2024
Mana ada THR buat driver ojol..itu insentif mustahil untuk di capai karena ada syarat khusus untuk mendapatkan nya dan itu pun cuma bonus 85rb itu kah yang di sebut THR,dan kita yang muslim mustahil untuk mencapai nya.
0
0