Jumat, 29 Oktober 2021
Kemnaker Terus Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan JHT Bagi Pekerja
Serang--Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman stakeholders terkait MLT program JHT.
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa selain dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri, pemberlakukan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini, pada akhirnya juga dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja.
"Melalui program MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan. Bagi pemberi kerja dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman," kata Dirjen Putri saat memberikan arahan sekaligus membuka Sosialiasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 di kota Serang, Banten, Jumat (29/10/2021).
Kegiatan Sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, diikuti oleh 70 orang peserta (daring dan luring) yang terdiri dari Mediator Hubungan Industrial, perwakilan pekerja/buruh dan manajemen perusahaan, serta perwakilan Bank Himbara dan Asbanda di Provinsi Banten.
Indah Anggoro Putri menjelaskan, MLT program JHT telah diberlakukan sejak tahun 2016 dengan diundangkannya Permenaker Nomor 35 Tahun 2016. Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT, hingga saat ini masih sangat rendah.
Hal ini kata Indah Anggoro Putri, disebabkan kurangnya minat perbankan dalam menyalurkan MLT karena selisih margin bank yang sangat rendah sehingga bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah (MBR).
"Penyebab lainnya yakni, belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, " kata Indah.
Karenanya, lanjut Indah, kegiatan Sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini bertujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai MLT dalam program JHT yang memberikan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.
Dirjen Indah kembali mengingatkan MLT program JHT ini harus bisa memberikan manfaat yang besar bagi peserta dan pemberi kerja, dalam memenuhi kebutuhan akan kepemilikan rumah sendiri.
"Menaker Ida Fauziyah juga telah mengingatkan, MLT program JHT ini harus bisa memberikan manfaat yang besar bagi peserta dan pemberi kerja, dalam memenuhi kebutuhan akan kepemilikan rumah sendiri," katanya.
Biro Humas Kemnaker
0 Komentar
Anda harus login terlebih dahulu jika ingin memberikan komentar. Login sekarang
Tidak ada komentar