Kamis, 30 Juni 2022
Kemnaker: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Hak Dasar Pekerja/Buruh
Jakarta--Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menyatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh negara.
"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, maka ketika pekerja/buruh tersebut mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin," ucap Dirjen Haiyani Rumondang ketika memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN, secara virtual, Kamis (30/6/2022).
Haiyani mengatakan, saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh, ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh.
"Kami mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja/buruh,"katanya.
Dari FGD ini, kata Haiyani, ada suatu komunikasi yang dilakukan secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan kepada pekerja/buruh.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja/buruh,"ujarnya.
Biro Humas Kemnaker
"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, maka ketika pekerja/buruh tersebut mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin," ucap Dirjen Haiyani Rumondang ketika memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN, secara virtual, Kamis (30/6/2022).
Haiyani mengatakan, saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh, ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh.
"Kami mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja/buruh,"katanya.
Dari FGD ini, kata Haiyani, ada suatu komunikasi yang dilakukan secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan kepada pekerja/buruh.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja/buruh,"ujarnya.
Biro Humas Kemnaker
6 Komentar
Anda harus login terlebih dahulu jika ingin memberikan komentar. Login sekarang
Ahmad MuzakiSabtu, 16 Juli 2022
Jika Jaminan Sosial merupakan Hak Dasar lantas kenapa masih banyak rekan-rekan pekerja yang belum mendapatkan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan?
0
0
SUKIRMANSabtu, 2 Juli 2022
Kapan bsu cair
0
0
YuliariantoJumat, 1 Juli 2022
BSU cuma PHP doang
0
0
Ali Bahrul AlamJumat, 1 Juli 2022
Kapan bsu cair ini berita nya simpang siur...mohon penjelasan nya..
0
0
SuhendiJumat, 1 Juli 2022
bsu lemot bnget
0
0
Muat lebih banyak komentar