Selasa, 10 November 2020
Kemnaker Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Bagi Praktisi SDM
Bekasi-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pentingnya sertifikasi manajemen Sumber Daya Manusia atau Human Resources (SDM/HR) bagi Praktisi SDM/HR di perusahaan. Bahkan untuk mengimplementasikan wajib sertifikasi kompetensi, telah diterbitkan Surat Edaran(SE) Menaker Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi Terhadap Jabatan Bidang Manajemen SDM, pada 22 Juli 2019 lalu.
"Bagaimana perusahaan/industri itu bisa berjalan dengan baik, salah satu kunci perusahaan kalau ditangani oleh HRD-HRD yang memiliki kompetensi, " ujar Direktur Standarisasi Kompetensi Kemnaker, Muchtar Aziz, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mendapatkan masukan untuk penerapan sertifikasi wajib bidang manajemen SDM di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/11/2020).
Muchtar Aziz mengungkapkan, sejak tahun 2019 lalu, Pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan beberapa kali pertemuan di Surabaya, Makassar, dan Medan dengan praktisi SDM/HR di seluruh Indonesia. Pertemuan dengan praktisi SDM/HR ini menjadi bagian penting untuk melakukan sosialisasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat khususnya praktisi HRD.
"Salah satu kunci perusahaan/industri berjalan dengan baik yakni SDM-SDM memiliki kompetensi. Ini (kompetensi-red), akan meningkatkan kinerja bagi perusahaan dan meningkatkan produktivitas jika semua ditangani praktisi SDM/HR yang memiliki kompetensi," katanya.
Dalam sambutan secara virtual, Muchtar Aziz menambahkan, untuk memperoleh masukan dari bawah atau bottom up, pihaknya telah mengundang beberapa praktisi dari perusahaan/industri pertambahan, manufaktur, maupun hospitality dalam FGD.
"FGD ini juga dalam rangka memperoleh masukan dari bawah, secara bottom up. Seperti apa keinginan dari praktisi HR, ketika sertifikasi ini diberlakukan secara wajib," ujar Muchtar Aziz.
Muchtar Aziz mengungkapkan, beberapa isu yang muncul dalam FGD yakni evaluasi kesiapan infrastruktur, identifikasi jabatan/kompetensi, ruang lingkung pekerjaan, waktu dan mekanisme, biaya sertifikasi, sanksi dan reward, serta jumlah tenaga kerja.
"Diharapkan masukan-masukan ini akan disiapkan payung hukumnya agar dapat diimplementasikan tahun 2021. Jadi secara tidak langsung kita sudah sosialisasi kepada seluruh praktisi SDM," ujar Muchtar Aziz.
Muchtar Aziz menambahkan, pihaknya berharap FGD mampu melahirkan sebuah kesepakatan maupun komitmen bersama, bahwa sertifikasi wajib bagi SDM/HR itu merupakan tuntutan dan kebutuhan dari praktisi itu sendiri.
Dalam kesempatan sama, Kadisnaker kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mendukung langkah kebijakan Kemnaker untuk menerapkan pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan manajemen SDM. Menurutnya, sertifikasi kompetensi tersebut bertujuan untuk membangun hubungan industri yang harmonis di perusahaan.
Kadisnaker Ika Indah menjelaskan, ada beberapa yang perlu dipertimbangkan unit kompetensi menjadi 61 item. Misalnya aspek kompetensi dan sertifikasi, pertimbangan unit kompetensi, pertimbangan jenjang/jabatan maupun pertimbangan skala perusahaan. Selain itu ada pula pertimbangan dari aspek karir manajer SDM, apakah melalui jalur karir, talenta dan profesional.
Pemkot Bekasi, lanjut Ika Indah Yarti, tetap berupaya untuk bekerja sama untuk meningkatkan kompetensi SDM. Misalnya kerja sama dengan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) maupun Balai Besar Peningkatan Produktivitas (BBPP) Bekasi.
"Karena setelah diadakan pelatihan, tetap dilakukan uji kompetensi sehingga bisa langsung memperoleh sertifikasi. Mudah-mudahan bisa dilakukan dan sertifikasi ini terhadap manajemen SDM kita bisa lebih baik," katanya.
Biro Humas Kemnaker
0 Komentar
Anda harus login terlebih dahulu jika ingin memberikan komentar. Login sekarang
Tidak ada komentar