Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kemnaker Resmikan PTSA CERDAS
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik , Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) dengan mengusung slogan ‘CERDAS’. Slogan ini merupakan akronim dari C yang berarti Cakap, E yang berarti Efektif dan Efisien, R (Ramah), D (Disiplin), A (Akuntabel), dan S yang berarti Sopan.
“Anggota Masyarakat tidak perlu lagi naik turun lift mencari petugas di ruang kerjanya. Di sisi lain, karyawan Kemnaker lainnya juga akan bekerja lebih nyaman tanpa interupsi dari anggota masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan,” kata Kepala Barenbang Kemnaker Sugiarto Sumas saat menjelaskan fungsi kerja PTSA Kemnaker dalam acara peresmian PTSA di Kantor Kemnaker, Jakarta hari Rabu (12/10/2016).
Sejak dioperasikan pada Maret 2016, PTSA Kemnaker telah melewati masa uji coba lebih dari 7 bulan 12 hari (hingga diresmikan hari ini, 12 Oktober 2016). Selama menjalani masa uji coba, sebanyak 7,536 layanan (per 12 Oktober 2016 pukul 12:00 WIB) telah diproses. Terdiri dari Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama di Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (3,720 layanan), Penunjukan / Perpanjangan PJK3, AK3, Lisensi K3 teknisi / operator, dan Konsultasi Masyarakat masalah Norma Kerja dan Jamsostek di Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (1,432 layanan), Informasi Pasar Kerja, Perizinan PPTKIS, Perizinan AKAD, RPJK3 dan DPKK pada Ditjen Binapenta dan PKK (1,240 layanan), Rekomendasi Pemberangkatan Peserta Magang di Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (788 layanan), dan konsultasi di PPID di Sekretariat Jenderal (121 layanan).
Selain itu, pada tahun 2015 layanan publik Kemnaker memperoleh skor 3,48. Sejak dioperasikannya PTSA tahun 2016, skor pelayanan publik Kemnaker mengalami peningkatan sebesar 0,53 menjadi 4,01.
“PTSA telah memberikan konstribusi yang tinggi terhadap area perubahan pelayanan publik di Kemnaker,” lanjut Kepala Barenbang.
PTSA Kemnaker juga telah dilengkapi dengan aplikasi penilaian kepuasan pelanggan sejak sebulan terakhir. Adapun, pelanggan yang menyatakan Puas sebanyak 230 orang (85 persen), Cukup Puas 30 orang (11 persen), dan Belum Puas 10 orang (4 persen).
“Pembangunan PTSA Ketenagakerjaan sebagai sebuah bentuk pelayanan publik berbasis teknologi informasi terlaksana berkat dukungan dan kerjasama semua pihak terkait,” papar Kabarenbang.
Sekilas Layanan Pada PTSA Kemnaker
PTSA Kemnaker menyediakan Ticket Dispenser Unit (TDU), sehingga masyarakat yang menunggu antrian layanan di booth yang telah disediakan. Dalam jangka waktu maksimal 5 menit, pelanggan akan mendaatkan panggilan untuk mengajukan layanan yang dinginkan. Apabila urusannya dapat dieskalasikan, maka pelanggan akan langsung menerima notifikasi jangka waktu penyelesaiannya melalui SMS atau email pemberitahuan, yang sudah ditetapkan maksimal 7 hari. Tetapi, apabila urusan yang diajukan tidak dieskalasikan, maka urusannya selesai di booth pada saat itu juga.
“PTSA tidak memungut biaya pelayanan alias gratis, dan jangka waktu proses penyelesaiannya diinformasikan langsung melalui SMS pada saat kedatangan pertama, sehingga tidak memerlukan biaya transport untuk datang beberapa kali, karena prosesnya sudah dilakukan secara online,” tegas Kabarenbang.
Dengan dilengkapai layanan secara online, PTSA Kemnaker akan mencatat dengan baik seluruh tahapan proses pelayanan. Selain itu, seluruh proses layanan berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Serta meminimalisir pertemuan tatap muka petugas di semua level dengan anggota masyarakat yang memerlukan pelayanan. Sehingga, mekanisme ini akan meningkatkan transparansi pelayanan dan mencegah praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya.
Beri komentar: